KOMISI V MINTA BPLS SEGERA SELESAIKAN GANTI RUGI TANAH

09-03-2011 / KOMISI V

            Komisi V DPR meminta Kepala Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk segera menyelesaikan ganti rugi tanah warga. Dalam hal ini Komisi V DPR berharap, masalah ganti rugi tanah ini dapat diselesaikan secara clear dan tidak ada lagi persoalan yang menggantung.

            Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR Yoseph Umar Hadi saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan Kepala Badan Pelaksana Pengembangan Wilayah Suramadu (BPPWS), Selasa sore (8/3) di gedung DPR.

            Yoseph mengatakan, terhadap masalah ganti rugi tanah ini Komisi V DPR berharap persoalan ini ditangani secara serius dan dapat diselesaikan secara adil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

            Hal senada dikatakan anggota  F-PDI Perjuangan, Lasarus yang mengatakan agar BPLS  mengambil langkah-langkah konkrit dan fokus terhadap penyelesaian masalah ini. Menurutnya, bagaimanapun lembaga ini dibentuk untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Dalam hal ini, Komisi V DPR akan selalu mendorong agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan.

Ketua Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Sunarso menjelaskan, permasalahan tanah lima warga di desa Besuki yang menjadi masalah adalah keberatan dari warga pemilik tanah atas keputusan tim verifikasi BPLS yang menetapkan tanahnya sebagai tanah sawah sesuai dengan penggunaannya.

            Sedangkan menurut warga, tanah mereka adalah tanah darat sesuai dengan bukti kepemilikan formal. Harga jual beli yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah BPLS untuk tanah sawah adalah Rp 120 ribu per meter persegi, sedangkan tanah pekarangan Rp 1 juta per meter persegi. Dewan Pengarah, katanya, telah menetapkan penentuan peruntukkan tanah harus berdasarkan kenyataan penggunaan di lapangan, bukan berdasarkan bukti formal kepemilikan.

            Dalam hal ini, warga berupaya menguatkan pendapatnya dengan meminta penetapan atas status tanahnya ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo telah ditetapkan sebagai tanah darat sesuai dengan bukti kepemilikan formal yang mereka sampaikan.

            Namun dalam hal ini, kata Sunarso, BPLS berpendapat bahwa penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut belum mempunyai kekuatan eksekusi, sehingga BPLS belum dapat memenuhi tuntutan warga untuk dibayar sebagai tanah darat dengan besaran Rp 1 juta per meter persegi.

            Lebih lanjut dia mengatakan, BPLS meminta bantuan BPKP Provinsi Jawa Timur untuk melakukan audit investigasi sebagai upaya second opinion sebelum melangkah untuk memperoleh opini hukum yang dapat menguatkan BPLS dalam melakukan pembayaran.

            Sebagai informasi besarnya APBN yang harus dibayarkan apabila dibayar sebagai tanah sawah besarnya Rp 2 miliar, sedangkan apabila dibayar sebagai tanah pekarangan besarnya mencapai Rp 17 miliar.

            “BPLS tidak berniat untuk tidak membayar tanah lima orang tersebut, tetapi kami harus yakin tidak menimbulkan masalah dikemudian hari mengingat pembayarannya memakai dana APBN.” katanya.

Menurut Sunarso, sepanjang sudah ada kepastian atas peruntukan tanah lima warga tersebut dan lembaga penegak hukum menjamin bila dilakukan pembayaran sebagai tanah pekarangan tidak merugikan keuangan negara, maka BPLS akan segera membayarnya. (tt)/foto:iw/parle.   

BERITA TERKAIT
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...
Zero ODOL Berlaku 2027, Syafiuddin Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
05-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading...
Saadiah Tegaskan Pentingnya Ketahanan Air di Wilayah Kepulauan
04-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty melakukan kunjungan kerja ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Sabtu...
Jembatan Pulau Balang yang Akan Jadi Rest Area Harus Fokus Pada Keselamatan
30-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, IKN – Jembatan Pulau Balang di Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi penghubung vital antara Kota Balikpapan dan Kawasan...